Tantangan dan Tanggung Jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa (DLH Langsa) dalam Menangani Sampah dan Kasus Korupsi
Kota Kota Langsa di Provinsi Aceh menempatkan lembaga penting bagi pengelolaan lingkungan: yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa (DLH Langsa). DLH Langsa (https://dlhlangsa.id/) memiliki tugas strategis mulai dari pengelolaan lingkungan hidup hingga persampahan, namun tantangan besar tengah menghadang, baik dari sisi operasional maupun dari sisi tata kelola keuangan.
DLH Langsa memiliki struktur organisasi yang cukup terperinci: misalnya terdapat Bidang Pengelolaan Persampahan yang bertugas atas kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I–VII. Ini menunjukkan bahwa kota Langsa telah menata lembaga pengelolaan sampah secara formal. Namun, kondisi realitas menunjukkan terdapat celah serius yang harus segera ditangani.
Salah satu tantangan terbesar adalah volume sampah di kota ini. DLH Langsa mencatat timbulan sampah harian di kota ini mencapai sekitar 94,44 ton/hari pada 2022. Sedangkan dalam momentum tertentu, seperti usai perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, tercatat DLH dapat mengumpulkan sekitar 12 ton sampah dalam dua hari saja. Harian Daerah Kesenjangan antara potensi dan kondisi nyata masih cukup besar terlebih dari segi kapasitas alat, kendaraan pengangkut, serta partisipasi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan sampah, DLH Langsa juga aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan gampong (desa) agar pengelolaan sampah dimulai dari akar, masyarakat. Misalnya, kegiatan sosialisasi persampahan di Kecamatan Langsa Barat melibatkan para geuchik (kepala gampong) dihadiri oleh DLH. Upaya ini sangat penting agar pengurangan sampah dan pemilahan menjadi budaya masyarakat, bukan hanya tugas pemerintah.
Namun demikian, selain isu operasional, DLH Langsa saat ini juga menghadapi isu kredibilitas yang serius. Terdapat kasus korupsi di lingkungan DLH Kota Langsa yang mencuat ke publik: dua pejabat telah ditangkap terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja listrik penerangan jalan umum (PJU) senilai sekitar Rp 16,995 miliar untuk masa 2019‑2022. Kerugian negara yang diungkap mencapai sekitar Rp 1,63 miliar. regional.kompas.com Sebelumnya, juga terdapat tuntutan terhadap pejabat DLH terkait korupsi biaya lampu jalan Rp 1,6 miliar. Kejadian ini menyiratkan bahwa pengawasan internal dan transparansi di DLH perlu diperkuat.
Dari sisi kebijakan, Peraturan Walikota Kota Langsa Nomor 34 Tahun 2023 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi serta tata kerja DLH Kota Langsa. Peraturan semacam ini memberikan landasan institusional yang dibutuhkan agar DLH menjalankan fungsinya secara lebih sistematis. Meskipun demikian, praktik implementasi masih tampak terbentur pada kendala fasilitas, anggaran, dan tekad birokrasi.
Mengapa semua ini penting? Karena pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan konservasi sumber daya alam berdampak langsung bagi kualitas hidup warga Kota Langsa. Ruang terbuka hijau yang kurang terjaga, fungsi hutan lindung yang tergerus menjadi perkebunan ataupun sawit dapat mengancam ketersediaan air bersih dan mendorong kerentanan terhadap bencana. Contohnya, ada laporan bahwa hutan lindung Kemuning di Kota Langsa telah berubah fungsi yang berpotensi menimbulkan krisis air.
Untuk meningkatkan kinerja DLH Langsa, beberapa poin rekomendasi dapat dipertimbangkan :
Perkuat alat & kendaraan: Dengan volume sampah mendekati 100 ton/hari, diperlukan armada pengangkut yang memadai serta pemeliharaan rutin alat berat agar tak berhenti operasi. DLH sempat menyebut ongkos perbaikan alat berat mencapai Rp 200 juta.
Meningkatkan partisipasi masyarakat: Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Sosialisasi ke gampong perlu diikuti dengan fasilitas di tingkat dusun/gampong (contoh: betor‑sampah yang berkeliling setiap dusun) seperti yang disampaikan DLH.
Transparansi dan pengawasan anggaran: Kasus korupsi menunjukkan bahwa penegakan kompetensi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak tergerus. Auditing rutin serta pelibatan pihak eksternal dapat membantu.
Konservasi lingkungan sebagai bagian dari fungsi DLH: DLH bukan hanya menangani sampah atau pencemaran, tapi juga pengelolaan hutan lindung, ruang terbuka hijau, dan ekosistem. Hal ini penting agar Kota Langsa tidak hanya bersih dari sampah, tapi juga lestari secara lingkungan.
Penguatan regulasi dan kebijakan lokal: Peraturan walikota sudah ada sebagai landasan, tetapi implementasi dan penegakan harus dilakukan secara konsisten oleh DLH bersama pemangku kepentingan lainnya.
Secara keseluruhan, DLH Langsa memiliki peran krusial di Kota Langsa pengelolaan lingkungan hidup yang baik akan menjamin kota yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan tindakan nyata baik di bidang operasional, kebijakan maupun integritas birokrasi. Dengan meningkatkan alat, partisipasi warga, transparansi anggaran, dan fungsi konservasi, DLH Langsa bisa bergerak dari tantangan menuju keberhasilan yang lebih besar.