Bagi anda yang ingin menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi membutuhkan bukti legal untuk perusahaannya. Dan untuk itu ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu sertifikasi tenaga ahli, sertifikasi badan usaha serta mengurus SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai surat izin dalam melakukan usahanya. Surat izin dibutuhkan dalam rangka menjalankan konstruksi di lingkungan pemerintahan maupun nonpemerintah. Selain itu juga SIUJK membantu perusahaan dalam memperlancar operasionalnya mulai dari kapabilitas dalam mengikuti tender proyek sampai dengan menjadi perusahaan yang layak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi. Hal ini sebagai tolok ukur kelayakan dari sebuah perusahaan konstruksi dalam melakukan kegiatannya dan mengikuti tender konstruksi pada bidang sipil, mekanika, tata lingkungan, elektrik hingga pemeliharaan maupun renovasi bangunan milik pemerintah ataupun nonpemerintah.
SIUJK ada tiga jenis yaitu :
- IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Dikeluarkan oleh pemda setempat atau pemerintah daerah provinsi atau kota/kabupaten kepada badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum dari IUJK Nasional yaitu Peraturan Menteri No.04/PRT/M/2011 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional. Dan kualifikasi dari IUJK ini mencakup pada kualifikasi kecil, menengah atau besar.
- IUJK PMA (Penanaman Modal Asing)
Dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM kepada badan usaha jasa konstruksi PMA. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri No.03/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis pemberian izin usaha jasa konstruksi penanaman modla asing dengan kualifikasi besar.
- Izin Perwakilan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA
Dikeluarkan oleh BKPM bagi BUJKA yang membuka kantor perwakilan serta menjalankan usaha konstruksi asing di Indonesia. Dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.10/PRT/M/2014 tentang pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing dengan kualifikasi besar.
Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi ini membutuhkan waktu yang cukup lama selain biaya pengurusan siujk yang beragam tergantung pada kualifikasi dari perusahaan yang akan didirikan. Namun tentunya dengan mempunyai siujk maka perusahaan dapat menjalankan usaha atau bisnisnya secara legal. Kegiatan bisnis tersebut meliputi pada perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan hingga kedua-duanya.
Saat ini sudah banyak jasa kepengurusan siujk yang handal serta profesional sehingga anda tidak lagi repot dalam mengurus semua kebutuhan untuk membuat siujk. Untuk biaya pembuatan siujk ini membutuhkan biaya yang berbeda-beda. Perincian untuk biaya pengurusan siujk adalah sebagi berikut :
Bila modal dasar yang disetorkan di bawah 1 milyar dengan golongan grade 2 maka biayanya adalah :
- Satu bidang biaya sekitar 19 juta
- Dua bidang sekitar 22 juta
- Tiga bidang sekitar 25 juta
Bila modal dasar yang disetorkan di atas 1 milyar dengan golongan grade 5 maka biayanya adalah :
- Satu bidang biaya sekitar 35 juta
- Dua bidang biaya sekitar 40 juta
- Tiga bidang biaya sekitar 45 juta
Setelah melakukan pembayaran untuk mengurus siujk maka selanjutnya adalah menunggu proses pembuatan siujk kurang lebih 2-3 bulan. Waktu yang cukup lama karena surat ini melibatkan cukup banyak pihak. Tentunya diperlukan kesabaran untuk menunggu proses tersebut selesai. Namun apabila anda merasa bingung untuk mengurus semuanya maka solusinya yaitu dengan menggunakan biro jasa. Menggunakan biro jasa pengurusan siujk akan membantu anda dalam pengurusan siujk menjadi lebih mudah, cepat dan dengan hasil yang maksimal. Dengan menggunakan biro jasa yang resmi, terpercaya dan profesional anda akan mendapatkan siujk yang asli. Informasi yang lebih detail, anda dapat menghubungi baik via email ataupun nomor telepon di bawah ini :
Telp/ WhatsApp : 085216750634
Email : info@konsultanku.com